Paradox of International Accounting
|?| Sampaikan pemahamanmu terkait maksud pernyataan sebagai berikut:
- In many countries, accounting remains a nationalistic affair.
- Accounting serves people and institutions whose decisions are international in scope.
- Accounting diversity creates a demand for harmonization.
|?| Sampaikan pula komentarmu terkait relevansi pernyataan tersebut dengan kondisi di Indonesia.
Image Courtesy of:
>> https://www.thoughtco.com/what-is-a-paradox-1691563
1. Dalam hukum akuntansi ada yang dinamakan dengan common law dan code law. Banyak negara yang pelaporan akuntansinya tetap menjadi urusan nasionalistik atau adanya campur tangan dari pemerintah, dengan begitu kita bisa mengetahui bahwa negara tersebut menganut hukum akuntansi code law. Yang dimana code law merupakan kode hukum, pemerintah menulis dan menegakkan kode akuntansi, dengan pelanggaran yang membawa hukuman pidana maka dari itu diinformasikan oleh adanya pengungkapan publik dalam tujuan pelaporan keuangannya. Di Indonesia sendiri menggunakan hukum code law, yang dimana dalam pelaporan keuangannya sudah diatur dalam PSAK. Segala sesuatu untuk pelaporan keuangannya sudah ditetapkan dan prinsip akuntansi di Indonesia yaitu PSAK menjadi acuan dalam proses pengerjaan laporan keuangan.
ReplyDeleteGreat.
DeleteThank You.
Delete2. Tujuan akuntansi adalah memberi informasi untuk pengguna laporan keuangan. Adapun pengguna laporan keuangan yaitu pemegang saham, karyawan, peneliti, dan juga pemerintah. Dalam hal ini akuntansi memberikan informasi yang berupa laporan keuangan untuk bisa memberitahu bagaimana kondisi keuangan di suatu perusahaan kepada pengguna laporan keuangan. Banyak manfaat yang didapatkan oleh pengguna laporan keuangan, seperti mahasiswa yang sedang memiliki proyek untuk menganalisis laporan keuangan, keryawan untuk evaluasi kinerja, pemegang saham untuk mengetahui kondisi keuangan, dan juga pemerintah untuk memantau arus masuk penghasilan suatu perusahaan. Adapun untuk orang dari berbagai negara yang menggunakan laporan keuangan agar bisa mempertimbangkan apakah akan menyimpan dana / saham diperusahaan tersebut. Dan banyak negara yang membuat laporan keuangannya tidak hanya menggunakan mata uang negara tersebut tetapi menggunakan 2 mata uang dengan mata uang internasional. Di Indinesia, khususnya perusahaan yang sudah Tbk. sudah memberi akses yang memudahkan para pengguna laporan keuangan untuk melihat laporan keuangan tersebut, bahkan dengan 2 bahasa yaitu bahasa indonesia dan juga bahasa internasional. Tentu hal ini sangat memberi kemudahan para pengguna laporan keuangan untuk mendapatkan informasi yang diinginkan.
ReplyDeleteAwesome.
DeleteThank You.
Delete3. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi ini untuk meminimumkan adanya perbedaan standar akuntansi di berbagai negara. Sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntansi ini antara lain adalah IASC (International Accounting Standard Committee), Perserikatan Bangsa-Bangsa dan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Hal tersebut muncul karena adanya keragaman akuntansi, yaitu perbedaan prinsip-prinsip akuntansi di berbagai negara yang menciptakan harmonisasi. Dengan adanya permintaan harmonisasi ini diharapkan agar seragam dalam akuntansi di berbagai negara dan memudahkan pengguna laporan keuangan untuk dapat mencari informasi yang diinginkannya. Tetapi tiap negara memiliki aturan nya masing-masing, yang menciptakan keragaman itu sendiri. Seperti halnya di Indonesia yang memiliki aturan PSAK dalam akuntansinya.
ReplyDelete1. Akuntansi merupakan proses pencatatan semua kegiatan financial suatu perusahaan atau organisasi. Dalam laporan yang disajikan ada yang diantaranya memiliki kepentingan dengan goverment atau pemerintah. Maka dari itu Akuntansi di beberapa negara sangat lah menjadi urusan nasionalistik. Sebagai contoh untuk perhitungan pajak yang di kenakan kepada suatu organisasi. Banyak hal sistematis yang sengaja di atur oleh goverment untuk menjadi acuan atau standar sistem pencatatan akuntansi di semua organisasi.
ReplyDeleteThank you.
Delete2. Salah satu kendala dalam dunia internasional untuk menetapkan standar akuntansi secara internasional yaitu perbedaan budaya dan setiap standar yang di tetapkan akan memiliki resiko ekonomi terhadap negara yang menetapkan sistem tersebut. Sebagai contoh negara Indonesia memilih standar PSAK yang diterbitkan oleh IAI. Dalam PSAK ada beberapa aturan yang mendukung pemberian informasi terhadap para Stake Holders atau para pengguna informasi akuntansi berupa laporan keuangan dari suatu organisasi. Organisasi yang sudah tergabung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) harus menyediakan laporan keuangan yang dapat di akses di web BEI. Suatu kebijakan yang menguntungkan bagi para pengguna terutama investor karena dapat melihat secara data keadaan internal organisasi tersebut.
ReplyDeleteThanks for your respond.
DeleteHarmonisasi adalah suatu praktik akuntansi untuk menentukan batasan-batasan dalam keragaman sistem akuntansi. Harmonisasi akuntansi sudah di lakukan sejak lama namun baru-baru ini para investor dari luar (Asing) melakukan diversifikasi investasi secara internasional untuk menghadapi masalah perbedaaan nasional dalam hal akuntansi. Harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat juga menghemat biaya terutama bagi penyaji dan pemakai laporan keuangan serta memperbaiki standar akuntansi masing-masing negara. Indonesia Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor.
ReplyDeleteThanks. Very good information.
Delete1.Berdasarkan Negara-negara yang menganut sistem hukum code law, dalam pelaksanaan akuntansinya tidak bisa lepas dari urusan nasionalistik karena dengan menerapkan sistem hukum akuntansi code law pelaksanaan akuntansi tidak lepas dari campur tangan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah menetapkan kode akuntansi beserta dengan pelanggaran yang melibatkan hukum pidana. Indonesia adalah salah satu Negara yang menerapkan sistem hukum akuntansi code law, pengaturan akuntansi di Indonesia itu sendiri dilakukan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang dibentuk pada 23 Desember 1957 di bawah pengawasan departemen keuangan yang dituangkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
ReplyDelete2. Hasil akhir dari proses akuntansi yaitu laporan keuangan. Laporan keuangan yang dihasilkan akuntan tersebut memiliki peran penting bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporang keuangan. Hal tersebut dikarenakan dalam laporan keuangan terkandung informasi yang menggambarkan kondisi keuangan suatu perusahaan dan informasi tersebut dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi yang bersifat financial. Mengingat betapa pentingnya hal tersebut maka disetiap Negara menetapkan standar akuntansi yang didalamnya membahas mengenai aturan pengungkapan laporan keuangan. Di Indonesia pengungkapan laporan keuangan sudah ditetapkan dalam PSAK maka dari itu dalam pengungkapan laporan keuangan Indonesia harus mengikuti ketetapan PSAK tersebut yang bertujuan untuk keseragaman serta memudahkan para pengguna dalam memahami laporan keuangan tersebut.
3.Harmonisasi akuntansi internasional adalah salah satu isu penting yang dihadapi oleh pembuat standar akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, serta penyususn dan pengguna laporan keuangan. Dengan banyaknya keragaman standar akuntansi antar negara maka munculah permintaan untuk harmonisasi. Upaya melakukan harmonisasi standar akuntansi itu sendiri telah dimulai jauh sebelum pembentukan komite Standar Akuntansi Internasional yaitu pada tahun 1973 yang bertujuan agar setiap standar akuntansi selaras. Dalam pelaksanaannya Negara yang melakukan harmonisasi standar akuntansi tidak perlu sama pengaturannya secara teknis. Negara Indonesia sudah melakukan hal tersebut dengan cara mengadopsi IFRS. Dalam pelaksanaannya Indonesia tidak menerapkan pengaturan secara teknis yang sama, hal ini dikarenakan masih banyak perbedaan anatara PSAK dan IFRS. Adopsi standar akuntansi internasional di Negara Indonesia mengutamakan perusahaan publik karena perusahaan publik melakukan transaksi nasional dan internasional dan untuk mengantisipasi jika ada perusahaan luar negeri yang ingin melakukan jual beli saham di Indonesia agar tidak ada permasalahan mengenai perbedaan standar yang dipergunakan dalam penyususan laporan keuangan.
1. Sebagaimana yang diketahui, bahwa sistem hukum di negara-negara di seluruh dunia pada umumnya masuk dalam salah satu dari dua kategori utama yaitu Common Law dan Code Law. Di banyak negara, akuntansi tetap merupakan masalah nasionalistik, yang dari beberapa negara tersebut menganut Code Law dengan standar dan praktik nasional yang melekat sangat erat dengan hukum nasional dan aturan professional. Dalam sistem Code Law, campur tangan pemerintah sangatlah tinggi dan juga pemerintah menulis dan menegakkan kode akuntansi , dengan pelanggaran yang membawa hukuman pidana . Negara-negara yang menggunakan sistem Code Law lebih mengandalkan pribadi daripada informasi publik . Tidak ada anggapan dasar bahwa transaksi harus di lengan panjang di pasar terbuka , dan karena itu diinformasikan oleh pengungkapan publik .
ReplyDelete2. Di berbagai negara, hanya terdapat sedikit pemahaman atas ketentuan yang sejenis dengan negara lain. Namun demikian, akuntansi melayani manusia dan organisasi yang lingkup keputusannya semakin internasional. Oleh karena itu Akuntansi sangat diperlukan untuk mereka yang mengadakan transaksi jual beli atau bergelut dalam dunia bisnis. Akuntansi juga membantu manajemen dalam pengambilan keputusan. sehingga dapat kita simpulkan bahwa akuntansi adalah suatu proses pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi (keuangan) dari suatu organisasi / entitas yang dijadikan sebagai informasi dalam rangka mengambil keputusan ekonomi oleh pihak – pihak yang memerlukan. Dalam menentukan untuk berinvestasi ke luar negeri, manajer harus memastikan bahwa perusahaan memiliki keunggulan yang memungkinkan untuk bersaing pada pasar local (home market). Keunggulan kompetitif tersebut harus merupakan bentuk yang spesifik dari perusahaan, dapat dipindahkan dan cukup kuat untuk menggati kemungkinan terjadinya resiko dari operasi luar negeri.
3. Dalam kegiatan bisnis khusus telah mendukung keinginan untuk mengharmonisasikan standar akuntansi diantara berbagai negara tersebut. Yang dimana Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Harmonisasi ini tidak harus menghilangkan standar akuntansi yang berlaku di setiap negara dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa standar akuntansi internasional yang disusun oleh IASC diadopsi menjadi standar akuntansi nasional suatu negara. Meskipun dengan adanya IFRS tidak semua Negara dapat menerima yang disebabkan dengan perbedaan-perbedaan ditiap Negara. Namun tetap saja perlu ada yang menjembatani agar Standar Akuntansi Keuangan sejalan dengan IFRS yaitu dengan melakukan harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS. Adanya harmonisasi bahkan konvergensi terhadap IFRS maka diharapkan informasi akuntansi memiliki kualitas utama yaitu komparabilitas dan relevansi.
3. Akuntansi internasional adalah akuntansi yang dilakukan untuk transaksi antar negara dengan membandingkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di negara-negara yang berlainan dan mengharmonisasikan standar akuntansi di seluruh dunia. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam , Harmonisasi juga sekelompok negara yang menyepakati suatu standar akuntansi yang mirip, namun mengharuskan adanya pelaksanaan yang tidak mengikuti standar harus diungkapkan dan direkonsiliasi dengan standar yang disepakati bersama. Upaya untuk melakukan harmonisasi standar akuntansi telah dimulai jauh sebelum pembentukan Komite Standar Akuntansi Internasional pada tahun 1973. Baru-baru ini, sejumlah perusahaan yang berusaha memperoleh modal di luar pasar Negara asal dan para investor yang berusaha untuk melakukan diversifikasi investasi secara internasional menghadapi masalah yang makin meningkat sebagai akibat dari perbedaan nasional dalam hal akuntansi, pengungkapan, dan audit. Dengan begitu , munculnya banyak negara yang melakukan investasi dengan negara lain dan perbedaan prinsip prinsip akuntansi disetiap negara menciptakan permintaan untuk harmonisasi, Diindonesia sendiri pada tahun 2012 telah diharmonisasikannya IFRS . Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan daya banding informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara dan , Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
ReplyDelete1. Setiap Negara mempunyai sistem akuntansi yang berbeda-beda. Ada dua kategori besar sistem akuntansi diantaranya sistem common law dan sistem code law. Dalam sistem common law, standar akuntansi berasal dengan menjadi standar yang diterima secara umum praktek dan ditegakkan secara pribadi melalui litigasi sipil. Sistem code law adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional , terdapat dibeberapa negara yang menganut sistem code law tentunya menjadi urusan nasionalistik atau adanya campur tangan dari pemerintah akuntansi merupakan masalah nasional dengan standar dan praktik nasional yang melekat erat dengan hukum nasional dan aturan profesional , Selain itu terdapat pilihan kurs nilai tukar yang digunakan untuk mengkonversi akun-akun luar negeri kedalam satu mata uang pelaporan. Prinsip pelaporan keuangan nasional dapat berbeda secara signifikan dari suatu negara ke negara lain karena prinsip – prinsip akuntansi tersebut dibentuk oleh lingkungan sosial ekonomi yang berbeda Dalam sistem code law, pemerintah menulis dan menegakkan kode akuntansi dengan pelanggaran yang membawa hukum pidana. Negara-negara yang menggunakan sistem code law lebih mengandalkan pribadi dari pada informasi public, dengan itu diinformasikan oleh pengungkapan public. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
ReplyDelete2. akuntansi internasional memfokuskan pada transaksi internasional yang mempertemukan prinsip-prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda . Akuntansi memberikan informasi mengenai perusahaan dan transaksinya untuk memfasilitasi keputusan alokasi sumber daya oleh para pengguna. Jika informasi dapat diandalkan dan bermanfaat, maka sumber daya yang terbatas dapat dialokasikan optimal. Akuntansi internasional memiliki peranan yang serupa dengan konteks yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan multinasional (multinational company-MNC) dengan transaksi dan operasi lintas batas negara atau perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan di negara lain. Proses akuntansinya pun tidaklah berbeda dan dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun lokal pada negara tertentu. Tapi penting untuk mengetahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap negara yang berbeda. Dimana perbedaan akuntansi itu meliputi, perbedaan budaya, praktik bisnis, struktur politik,sistem hukum,nilai mata uang,tingkat inflasi lokal, risiko bisnis, dan serta aturan perundang-undangan mempengaruhi bagaimana perusahaan multinasional melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya. Maka dari itu, akuntan harus mengusai semua prinsip akuntansi yang berlaku di semua negara ,agar akuntan dapat memberikan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu agar dapat membantu para pengguna dalam melayani dan dalam pengambilan keputusan.
Pelaksanaan akuntansi disetiap negara tidak terlepas dari sentuhan pemerintah. Baik negara yang menganut code law maupun common law. Karena pelaksanaan akuntansi selalu menjadi urusan nasional, hanya saja porsi campur tangan pemerintahnya yang berbeda. Untuk negara yang menganut common law campur tangan pemerintah hanya sedikit, berbeda dengan negara yang menganut sistem code law seperti Indonesia tentunya campur tangan pemerintah masih sangat dominan dengan adanya PSAK yang menjadi acuan untuk instansi yang ada di indonesia dalam menyusun laporan keuangan.
ReplyDeleteLaporan keuangan yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan dijadikan sumber informasi untuk beberapa pihak, seperti investor, kreditor, pemerintah, dan bahkan mahasiswa. Untuk itu laporan keuangan yang disajikan harus mudah dipahami semua kalangan. Selain dijadikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan laporan keuangan pun dapat dijadikan sumber informasi untuk penelitian para pelajar.
Keberagaman pencatatan akuntansi menjadi perhatian bagi para pelaku akuntansi untuk menciptakan harmonisasi akuntansi atau keseragaman dalam pencatatan akuntansi secara internasional (IFRS), walaupun dalam praktiknya penerapan IFRS tidak sama karena kondisi ekonomi dan undang-undang di setiap negara berbeda. Seperti indonesia sudah mengadopsi IFRS dalam ketentuan pencatatan akuntansi tetapi masih ada beberapa ketentuan yang berbeda baik dari segi pengukuran ataupun yang lainnya. Tetapi walaupun begitu keberagaman pencatatan memang sudah diminimalisir dengan adanya ketentuan pencatatan secara internasional.
1. Di negara-negara code low, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup keetentuan dan prosedur. Kodifikasi standard an prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di Negara-negara hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Maka dari itu akuntansi akan menjadi urusan nasionalistik bagi negara yang menganut code low.
ReplyDelete2. Laporan keuangan yang merupakan hasil dari kegiatan akuntansi yang selalu menyediakan informasi mengenai keadaan perusahaan untuk pengambilan keputusan setiap stakeholder, bahkan transaksi dari kegiatan akuntansi dapat dijadikan sebagai faasilitas dalam penglokasian sumber daya oleh para pengguna informasi akuntansi tersebut. American Accounting Association (AAA) mendefinisikan akuntansi sebagai proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.
3. Akuntansi internasional termasuk akuntansi yang bertujuan umum yang berorietasi nasional, salah satunya yaitu Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional dimana harmonisasi untuk keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi yaitu menggunakan IAS apa adanya atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK No. 24 yang mengadopsi sepenuhnya IAS No. 19.
1. Di negara-negara code low, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup keetentuan dan prosedur. Kodifikasi standard an prosedur akuntansi merupakan hal yang wajar dan sesuai disana. Dengan demikian, di Negara-negara hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam hokum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakup banyak prosedur. Maka dari itu akuntansi akan menjadi urusan nasionalistik bagi negara yang menganut code low.
ReplyDelete2. Laporan keuangan yang merupakan hasil dari kegiatan akuntansi yang selalu menyediakan informasi mengenai keadaan perusahaan untuk pengambilan keputusan setiap stakeholder, bahkan transaksi dari kegiatan akuntansi dapat dijadikan sebagai faasilitas dalam penglokasian sumber daya oleh para pengguna informasi akuntansi tersebut. American Accounting Association (AAA) mendefinisikan akuntansi sebagai proses mengidentifikasi, mengukur dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan adanya penilaian dan pengambilan keputusan yang jelas dan tegas bagi mereka yang menggunakan informasi tersebut.
3. Akuntansi internasional termasuk akuntansi yang bertujuan umum yang berorietasi nasional, salah satunya yaitu Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional dimana harmonisasi untuk keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar. Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi yaitu menggunakan IAS apa adanya atau harmonisasi. Harmonisasi adalah kita yang menentukan mana saja yang harus diadopsi sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK No. 24 yang mengadopsi sepenuhnya IAS No. 19
Di dalam akuntansi terdapat hukum akuntansi yaitu common law dan code law, yang dimana beberapa negara ada yang menganut hukum common law dan code law tidak terlepas dari campur tangan pemerintah. Negara yang menganut sistem hukum code law dalam pelaksanaan akuntansinya tidak bisa terlepas dari urusan nasionalistik. Pemerintah menetapkan kode akuntansi dan pelanggarannya dan melibatkan hukum pidana. Negara indonesia sendiri menganut hukum code law dalam hal pelaporan keuangannya sudah diatur dalam PSAK. PSAK menjadi acuan dalam menyusun laporan keuangan yang dimana laporan keungan bila disajikan harus dapat dipahami oleh semua kalangan dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan. Dengan adanya berbagai macam pencatatan dalam akuntansi hal ini menciptakan sebuah harmonisasi yang dimana harmonisasi itu merupakan sebuah proses untuk meningkatkan kesesuaian akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam yang bersifat fleksibel dan terbuka. Dalam pelaksanaannya negara yang melakukan harmonisasi standar akuntansi tidak perlu sama persis pengaturannya secara teknis. Negara Indonesia pun sudah melakukan hal tersebut dengan cara mengadopsi IFRS. Namun dalam pelaksanaannya Indonesia tidak menerapkan teknis pengaturannya secara sama hal ini dikarenakan masih banyak perbedaan anatara PSAK dan IFRS.
ReplyDeleteAda dua kategori besar sistem akuntansi yaitu common law dan code law, yang dimana beberapa negara ada yang menganut hukum common law dan code law tidak terlepas dari campur tangan pemerintah. Negara yang menganut sistem hukum code law dalam pelaksanaan akuntansinya tidak bisa terlepasa dari urusan nasionalistik. Pemerintah menetapkan kode akuntansi dan pelanggarannya dan melibatkan hukum pidana. Negara indonesia sendiri menganut hukum code law dalam hal pelaporan keuangannya sudah diatur dalam PSAK. PSAK menjadi acuan dalam menyusun laporan keuangan yang dimana laporan keungan bila disajikan harus dapat dipahami oleh semua kalangan dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan.
ReplyDeleteDengan adanya berbagai macam pencatatan dalam akuntansi hal ini menciptakan sebuah harmonisasi yang dimana harmonisasi itu merupakan sebuah proses untuk meningkatkan kesesuaian akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam yang bersifat fleksibel dan terbuka. Dalam pelaksanaannya negara yang melakukan harmonisasi standar akuntansi tidak perlu sama persis pengaturannya secara teknis. Negara Indonesia pun sudah melakukan hal tersebut dengan cara mengadopsi IFRS. Namun dalam pelaksanaannya Indonesia tidak menerapkan pengaturan secara teknis yang sama hal ini dikarenakan masih banyak perbedaan anatara PSAK dan IFRS.
Dalam Hukum Akuntansi terdapat sistem hukum common law dan code law.
ReplyDeleteCode law merupakan kode hukum, pemerintah menulis dan megakan kode akuntansidengan pelanggaran yang membawa hukuman pidana oleh sebab itu diinformasikan oleh adanya pengungkapan publik dalam tujuan pelaporan keuangannya. Di Indonesia ini menggunakan hukum code law, dimana pelporan keuangannya diatur oleh PSAK . Tujuannya yaitu untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan misalnya pemegang saham, akademisi, pemerintah, dll.
Harmonisasi merupakan suatu praktik akuntansi untuk menentukan batasan-batasan dalam keragaman sistem akuntansi. Harmonisasi standar akuntansi internasional akan meningkatkan daya banding laporan keuangan secara internasional, dapat juga mengehemat biaya terutama bagi penyaji dan emakai laporan keuangan. Pada zaman sekarang ini dibutuhkan suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukansecara internasional dengan tujuan mengasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengn pelanggan , investor, kreditor dll.
Di dalam akuntansi terdapat hukum akuntansi yaitu common law dan code law, yang dimana beberapa negara ada yang menganut hukum common law dan code law tidak terlepas dari campur tangan pemerintah. Negara yang menganut sistem hukum code law dalam pelaksanaan akuntansinya tidak bisa terlepas dari urusan nasionalistik.Di dalam akuntansi terdapat hukum akuntansi yaitu common law dan code law, yang dimana beberapa negara ada yang menganut hukum common law dan code law tidak terlepas dari campur tangan pemerintah. Negara yang menganut sistem hukum code law dalam pelaksanaan akuntansinya tidak bisa terlepas dari urusan pemerintah. Pemerintah menetapkan kode akuntansi dan pelanggarannya dan melibatkan hukum pidana. Negara indonesia sendiri menganut hukum code law dalam hal pelaporan keuangannya sudah diatur dalam PSAK. PSAK menjadi acuan dalam menyusun laporan keuangan yang dimana laporan keungan bila disajikan harus dapat dipahami oleh semua kalangan dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan. Dengan adanya berbagai macam pencatatan dalam akuntansi hal ini menciptakan sebuah harmonisasi yang dimana harmonisasi itu merupakan sebuah proses untuk meningkatkan kesesuaian akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam yang bersifat fleksibel dan terbuka. Dalam pelaksanaannya negara yang melakukan harmonisasi standar akuntansi tidak perlu sama persis pengaturannya secara teknis. Negara Indonesia pun sudah melakukan hal tersebut dengan cara mengadopsi IFRS. Namun dalam pelaksanaannya Indonesia tidak menerapkan pengaturan secara teknis yang sama hal ini dikarenakan masih banyak perbedaan anatara PSAK dan IFRS.
ReplyDeletePemerintah menetapkan kode akuntansi dan pelanggarannya dan melibatkan hukum pidana. Negara indonesia sendiri menganut hukum code law dalam hal pelaporan keuangannya sudah diatur dalam PSAK. PSAK menjadi acuan dalam menyusun laporan keuangan yang dimana laporan keungan bila disajikan harus dapat dipahami oleh semua kalangan dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan. Dengan adanya berbagai macam pencatatan dalam akuntansi hal ini menciptakan sebuah harmonisasi yang dimana harmonisasi itu merupakan sebuah proses untuk meningkatkan kesesuaian akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam yang bersifat fleksibel dan terbuka. Dalam pelaksanaannya negara yang melakukan harmonisasi standar akuntansi tidak perlu sama persis pengaturannya secara teknis. Negara Indonesia pun sudah melakukan hal tersebut dengan cara mengadopsi IFRS. Namun dalam pelaksanaannya Indonesia tidak menerapkan pengaturan secara teknis yang sama hal ini dikarenakan masih banyak perbedaan anatara PSAK dan IFRS.
1. Dalam sebuah akuntansi terdapat hukum akuntansi yaitu common law dan code law, yang dimana beberapa negara ada yang menganut hukum common law dan code law tidak terlepas dari campur tangan pemerintah. Negara yang menganut sistem hukum code law dalam pelaksanaan akuntansinya tidak bisa terlepasa dari urusan nasionalistik. Pemerintah menetapkan kode akuntansi dan pelanggarannya dan melibatkan hukum pidana. Negara indonesia sendiri menganut hukum code law dalam hal pelaporan keuangannya sudah diatur dalam PSAK.
ReplyDelete2. Laporan keuangan yang merupakan hasil dari kegiatan akuntansi yang selalu menyediakan informasi mengenai keadaan perusahaan untuk pengambilan keputusan setiap stakeholder, bahkan transaksi dari kegiatan akuntansi dapat dijadikan sebagai fasilitas dalam pengalokasian sumber daya oleh para pengguna informasi akuntansi tersebut. PSAK menjadi acuan dalam menyusun laporan keuangan yang dimana laporan keungan bila disajikan harus dapat dipahami oleh semua kalangan dan dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan. Dengan adanya berbagai macam pencatatan dalam akuntansi hal ini menciptakan sebuah harmonisasi yang dimana harmonisasi itu merupakan sebuah proses untuk meningkatkan kesesuaian akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam yang bersifat fleksibel dan terbuka.
3. Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standar harmonisasi ini bebas dari konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi keuangan yang berasal dari berbagai negara. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru, harmonisasi dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar inetrnasional tersebut. Adopsi standar akuntansi international tersebut terutama untuk perusahaan publik. Harmonisasi akan standar akuntansi yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan. Harmonisasi akan pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek.
Apabila ditinjau dari sejarahnya, sistem hukum Indonesia bercirikan sistem hukum civil law karena Indonesia merupakan jajahan dari Belanda yang menggunakan sistem hukum civil law hasil adopsi dari sistem hukum civil law Prancis. Namum dalam kenyataannya, sistem hukum Indonesia tidaklah murni menganut sistem civil law karena secara bersamaan Indonesia juga menganut sistem hukum common law . Pembentuk peraturan perundang-undangan yaitu Presiden RI/ Eksekutif/ Kepala Negara dan DPR RI/Legislatif memang memberikan wewenang pada Hakim/Yudikatif untuk melakukan penemuan hukum manakala tidak ada dasar hukumnya dalam peraturan perundangan. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan “pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Hakim di Indonesia pada umumnya harus berpatokan kepada peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum positif utama di Indonesia, namun apabila tidak ada dasar hukumnya hakim harus melakukan rechtfinding (penemuan hokum) . Jadi sebenarnya sumber hukum utama di Indonesia tetaplah peraturan perundangan namun guna mengisi kekosongan hukum, pembentuk undang-undang kekuasaan kehakiman memberikan wewenang kepada hakim untuk melakukan rechtfinding apabila belum ada dasar hukum atas perkara tersebut. Walupun demikian putusan hakim tetap berbeda dengan peraturan perundangan. Letak perbedaannya adalah putusan hakim tidak diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia layaknya peraturan perundangan. Apabila peraturan perundangan berlaku umum, putusan hakim hanya berlaku bagi para pihak yang berperkara. Indonesia juga tidak menganut asas precedent (hakim dalam memutus harus berdasarkan putusan-putusan hakim terdahulu). Jadi Hakim Indonesia dalam memutus suatu perkara pada dasarnya harus tetap berpatokan pada peraturan perundangan, bukan pada putusan-putusan hakim terdahulu.
ReplyDeleteDalam akuntansi terdapat sistem hukum common law dan code law dimana kedua hukum dalam akuntansi ini berpengaruh terhadap pemerintahan. Salah satu kekuatan utama dari sistem common law adalah bahwa kerugian ekonomi yang cepat termasuk dalam laporan keuangan yang dipublikasikan . Pengakuan kerugian tepat waktu berarti bahwa manajer yang menyadari penurunan arus kas masa depan yang diharapkan dari investasi jangka panjang akan menggabungkan informasi yang cepat ke laba akuntansi sebagai kerugian satu kali . Sistem ini mendorong manajer untuk mengambil tindakan untuk meningkatkan investasi dan strategi yang kehilangan uang , dan dengan demikian membuat perusahaan lebih efisien . Membimbing penegakan pengakuan kerugian tepat waktu adalah ancaman litigasi pemegang saham .
ReplyDeleteDalam sistem kode – hukum , pemerintah menulis dan menegakkan kode akuntansi , dengan pelanggaran yang membawa hukuman pidana . Negara-negara yang menggunakan sistem kode – hukum lebih mengandalkan pribadi daripada informasi publik . Tidak ada anggapan dasar bahwa transaksi harus di lengan panjang di pasar terbuka , dan karena itu diinformasikan oleh pengungkapan publik. Indonesia sendiri menganut sistem hukum Code law dimana PSAK sebagai acuan dasar dalam menyusun laporan keuangan.