-->

PERPAJAKAN 1 | BAGIAN 03 PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH


DASAR HUKUM

Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


PAJAK DAERAH

Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan Pajak Daerah sebagai berikut:
  1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pajak Daerah, selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  3. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
  4. Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
  5. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.


JENIS PAJAK DAN OBJEK PAJAK

Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian, yaitu:

A. Pajak Provinsi, terdiri dari:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.

B. Pajak Kabupaten/Kota, terdiri dari:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK

Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis dan nota perhitungan.

Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).


RETRIBUSI DAERAH

Beberapa pengertian atau istilah yang terkait dengan Retribusi Daerah sebagai berikut:
  1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  2. Jasa, adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  3. Jasa Umum, adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  4. Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karana pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
  5. Perizinan Tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

OBJEK RETRIBUSI DAERAH

Yang menjadi Objek Retribusi Daerah adalah:
  1. Jasa Umum;
  2. Jasa Usaha;
  3. Perizinan Tertentu.


Retribusi Jasa Umum

Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  6. Retribusi Pelayanan Pasar.
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan.
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Retribusi Jasa Usaha

Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
  1. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
  2. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan.
  4. Retribusi Terminal.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir.
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan.
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
  10. Retribusi Penyebrangan di Air.
  11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Retribusi Perizinan Tertentu

Objek Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oelah Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.


PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI

Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi sebagai berikut:
  1. Retribusi Jasa Umum, ditetapkan dengan memerhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Yang dimaksud dengan biaya di sini meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
  2. Retribusi Jasa Usaha, didasarkan pada tujuan untuk memeroleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
  3. Retribusi Perizinan Tertentu, didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Yang dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin di sini meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.


TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis, kupon, dan kartu langganan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Penagihan Retribusi terutang sebagaimana didahului dengan Surat Teguran. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.


PEMANFAATAN RETRIBUSI 

Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.


Referensi:
>> Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Jakarta: PENERBIT ANDI. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERPAJAKAN 1 | BAGIAN 03 PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel