-->

PERPAJAKAN 1 | BAGIAN 01 DASAR-DASAR PERPAJAKAN


DEFINISI PAJAK

Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1 mendefinisikan pajak sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.


FUNGSI PAJAK

Ada dua fungsi pajak, yaitu:
  1. Fungsi anggaran (budgetair). Pajak berfungsi sebagai salahsatu sumber dna bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. 
  2. Fungsi mengatur (regulerend). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.


SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan). Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak. 
  2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis). Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
  3. Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian (Syarat Ekonomis). Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
  4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil). Biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya.
  5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

TEORI-TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah:
  1. Teori Asuransi. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi karena memeroleh jaminan perlindungan tersebut.
  2. Teori Kepentingan. Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang dibayar.
  3. Teori Daya Pikul. Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang, misalnya dengan melihat besarnya penghasilan/ kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, atau dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
  4. Teori Bakti. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
  5. Teori Asas Daya Beli. Memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh maaysrakat dapat dipenuhi.

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., hukum pajak mempunyai kedudukan di antara hukum-hukum sebagai berikut:
  1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
  2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut:
          a. Hukum Tata Negara
          b. Hukum Tata Usaha
          c. Hukum Pajak
          d. Hukum Pidana

Dengan demikian kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.

Referensi:
>> Mardiasmo. 2018. Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Jakarta: PENERBIT ANDI. 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PERPAJAKAN 1 | BAGIAN 01 DASAR-DASAR PERPAJAKAN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel