-->

LATIHAN SOAL PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)

Contoh SPPT PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan. Dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat.

Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memeroleh manfaat atas bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.

Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5%. Besarnya tarif pajak dapat pula memerhatikan kondisi ekonomi daerah setempat.  

Berikut ini beberapa contoh penghitungan PBB unduh

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "LATIHAN SOAL PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel